Pengumuman Hasil Review Pengajuan Skripsi Tahap 1 Semester Gasal TA 2025/2026

Assalamualaikum Wr. Wb.

Semoga seluruh mahasiswa selalu dalam keadaan sehat dan dalam lindungan Allah SWT.

Berdasarkan hasil review pengajuan judul skripsi Tahap 1 Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026, berikut informasi dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh seluruh mahasiswa pengusul judul tugas akhir.

Ketentuan Hasil Review Judul Skripsi:

Judul Diterima / Diterima dengan Catatan, Mahasiswa dengan status ini diwajibkan:

  • Menyusun proposal skripsi.
  • Melengkapi isian proposal sesuai catatan reviewer.
  • Melakukan bimbingan dengan dosen pembimbing.
  • Mendaftarkan diri untuk Seminar Proposal.

Judul dengan Catatan Revisi, Mahasiswa diminta:

  • Melakukan revisi sesuai catatan reviewer.
  • Mengajukan kembali judul setelah revisi selesai.

Judul Ditolak, Mahasiswa diwajibkan mengajukan judul baru sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan Seminar Proposal

  • Seminar Proposal dilaksanakan pada minggu ke-2 dan ke-3 Desember 2025.
  • Batas akhir pendaftaran: 1 Desember 2025.
  • Seminar Proposal adalah syarat wajib kelulusan Mata Kuliah Metode Penelitian dan Tata Tulis Karya Ilmiah.
  • SOP, formulir, dan pedoman skripsi dapat diunduh di: https://s.id/JJclk

Pelaksanaan Seminar Hasil

Mahasiswa dapat mengikuti Seminar Hasil apabila memenuhi ketentuan berikut:

  • Telah menyelesaikan penelitian dan menyusun laporan skripsi.
  • Seminar hasil dilaksanakan minimal 3 bulan dan maksimal 2 semester setelah Seminar Proposal.
  • Mendapatkan ACC Pembimbing I dan Pembimbing II.
  • Telah melaksanakan bimbingan minimal 8 kali dengan Pembimbing I dan 6 kali dengan Pembimbing II.
  • Sudah lunas biaya Skripsi/Tugas Akhir.

Pelaksanaan Ujian/Sidang Akhir

Syarat mengikuti Ujian/Sidang Akhir:

  • Telah melaksanakan Seminar Hasil.
  • Mendapat ACC dari Pembimbing I, Pembimbing II, Penguji I, dan Penguji II.
  • Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Plagiasi (BAB I–V) dengan tingkat similarity maksimal 30%, ditandatangani pembimbing dan disahkan Koordinator Prodi.
  • Menghasilkan artikel ilmiah yang telah terbit/publish pada jurnal ilmiah.

Diharapkan seluruh mahasiswa memperhatikan ketentuan tersebut dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut sesuai status masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Koordinator Tugas Akhir Program Studi Teknik Elektro.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Similar Posts